Pada tanggal 2 Agustus 2023, Bank Victoria International menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 36/Per-KBI/VIII/2023 dan 001/DIR-VICT/PKS/08/23. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 17 Juli 2023 dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BPDM/07/2023.
Pada tanggal 1 Juni 2004, BCA menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian No.07/Per-PKJ/VI/2004 dan No.005/KKS/BCA /2004. Setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Bank Indonesia pada tanggal 7 Mei 2004 dan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 28 Mei 2004, No.367/BAPPEBTI/SP/V/2004.
Pada tanggal 27 Juni 2014, Mandiri menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian No.12/Per-KBI/VI/2014 dan DIR.PKS/80/2014. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka dengan nomor 03/BAPPEBTI/SP/01/2014 pada tanggal 6 Januari 2014.
Pada tanggal 27 Agustus 2009, BNI menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 14/Perj-KBI/VIII/2009 dan DIR/051. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 3 Mei 2009 dengan nomor 32/BAPPEBTI/KP/VII/2009.
Pada tanggal 14 Oktober 2009, China Construction Bank menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 21/Per-KBI/X/2009 dan 214/BW/DIR-KBI/X/09. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 3 Mei 2009 dengan nomor 32/BAPPEBTI/KP/VII/2009.
Pada tanggal 27 Februari 2019, BTN menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 102/Per-KBI/II/2019 dan 10/PKS/DIR/2019. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 31 Mei 2018 dengan nomor 02/BAPPEBTI/SP/05/2018.
Pada tanggal 14 Desember 2000, CIMB Niaga menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 04/Add/Per-KBI/XII/2018 dan 003/PKS/FIG/NBFI/XII/2018. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 8 Desember 2000 dengan nomor 03/BAPPEBTI/SP/XII/2000.
Pada tanggal 30 Maret 2020, Panin Bank menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 03/Per-KBI/III/2020 dan 165/DIR/EXT/20. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 13 Desember 2019, dengan nomor 05/BAPPEBTI/SP/XII/2019.
Pada tanggal 30 September 2021, Artha Graha Internasional menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 003/Per-KBI/VIII/2021 dan PKS/010/DIRUT/IX/2021. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 9 September 2021, dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP/09/2021.
Pada tanggal 18 Mei 2022, MNC Internasional menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 12/Per-KBI/V/2022 dan 041/MB-KBI/PKS/V/2022. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 18 April 2022 dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP/04/22.
Pada tanggal 19 Februari 2021, Bank Capital Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 03/Per-KBI/II/2021 dan 114/BCI-DIR/II/2021. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 26 Januari 2018 dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP/01/2018.
Pada tanggal 12 Februari 2024 Bank Rakyat Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Bank Penyimpan Dana melalui Perjanjian No.: 2/P-KBI/I/2024 dan No.: B.5-FST/PRC/01/2024. Serta BRI telah mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Bappebti No. 02/BAPPEBTI/SP-BPDM/11/2023 tanggal 07 November 2023
Pada tanggal 07 Oktober 2024, Bank INA menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian Nomor 21/P-KBI/10/2024 dan Nomor BIP/DIR/361/1024 Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 16 Agustus 2024 dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BPDM/08/2024.
Pada tanggal 22 November 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB) menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian Nomor 28/P-KBI/XI/2024 dan Nomor 146/PKS/DIR-IWB/2024 Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 24 Oktober 2024 dengan nomor 02/BAPPEBTI/SP-BPDM/10/2024.