Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi
Direksi dan seluruh pegawai PT Kliring Berjangka Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, menjaga keamanan informasi dan mencegah terjadinya tindakan penyuapan. Untuk mewujudkan hal tersebut kami berkomitmen:
- Menerapkan, memelihara, mendokumentasikan dan menyempurnakan secara berkelanjutan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi,dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Mematuhi semua persyaratan, pedoman, prosedur, dan peraturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan identifikasi dan pengendalian risiko terhadap seluruh sistem manajemen mutu, keamanan informasi dan anti penyuapan yang diterapkan PT Kliring Berjangka Indonesia.
- Menjamin kepuasan pelanggan dengan menghasilkan produk yang bermutu sesuai Standar Nasional Indonesia.
- Mengendalikan keamanan informasi sesuai dengan prinsip confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), dan availability (ketersediaan).
- Menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di dalam perusahaan, kegiatan bisnis perusahaan, termasuk rekan bisnis perusahaan.
- Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk memastikan penerapan sistem manajemen anti penyuapan berjalan secara efektif sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
- Memastikan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran atas kebijakan perusahaan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan perundang - undangan yang berlaku.
- Menggunakan teknologi informasi terkini untuk mendukung proses bisnis.
- Menerapkan standar etika dalam seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Melaksanakan perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement). Kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait PT Kliring Berjangka Indonesia agar dipahami dan dilakukan peninjauan secara periodik,