PT Kliring Berjangka Indonesia dalam menjalankan seluruh aktivitas Perusahaan untuk meningkatkan layanan dan nilai tambah ekonomis para Pemangku Kepentingan berkomitmen:
Mekanisme Pelaporan Penyimpangan, Pelanggaran dan Gratifikasi kepada Tim Whistleblowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Kliring Berjangka Indonesia
Sebagai wujud dukungan PT Kliring Berjangka Indonesia / KBI terhadap pemberantasan korupsi serta dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di KBI, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
Seluruh insan KBI dilarang :
Dalam upaya pengendalian gratifikasi serta memberikan wadah untuk melaporkan penyimpangan dan/atau pelanggaran yang dapat dilakukan oleh insan KBI, Direksi telah menetapkan Tim Whistleblowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada KBI.
Dalam hal terdapat penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh insan KBI, dapat dilakukan pelaporan dengan mekanisme sebagai berikut:
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran oleh Karyawan, disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Tim WhistleBlowing System dengan cara:
(1) Mengirimkan laporan melalui email dengan alamat: whistleblowing@ptkbi.com, atau;
(2) Menyampaikan laporan melalui whatsapp (message & call) ke nomor 081181296999, atau;
(3) Mengirimkan laporan melaui pos/ kurir ke alamat:
Tim Whistleblowing System
PT Kliring Berjangka Indonesia
Menara Danareksa Lantai 6, Jl Medan Merdeka Selatan No.14, Jakarta Pusat 10110
Surat tersebut hanya boleh dibuka oleh Tim Whistleblowing System;
(4) Laporan dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran oleh Tim WhistleBlowing System, disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Direktur Utama dengan cara:
(1) Mengirimkan laporan melalui email dengan alamat dirut@ptkbi.com, atau;
(2) Mengirimkan laporan melalui pos/ kurir ke alamat:
Direktur Utama
PT Kliring Berjangka Indonesia
Menara Danareksa Lantai 6, Jl Medan Merdeka Selatan No.14, Jakarta Pusat 10110
Surat tersebut hanya boleh dibuka oleh Direktur Utama;
(3) Laporan dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran oleh Direksi, disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Komisaris Utama dengan cara :
(1) Mengirimkan laporan melalui pos/kurir yang ditujukan kepada:
Komisaris Utama
PT Kliring Berjangka Indonesia
Menara Danareksa Lantai 6, Jl Medan Merdeka Selatan No.14, Jakarta Pusat 10110
Surat tersebut hanya boleh dibuka oleh Komisaris Utama.
(2) Laporan dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran oleh Dewan Komisaris, disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Whistleblowing System Kementerian BUMN dengan cara :
(1) Mengirimkan laporan melalui website Whistleblowing System Kementerian BUMN yang dapat diakses melalui alamat https://wbs.bumn.go.id/
(2) Laporan dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.
Pelapor dapat mengirimkan laporan secara anonymous (tanpa menyertakan identitas). Bagi pelapor yang menyertakan identitas dalam laporannya Tim WBS berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas Pelapor serta KBI akan menerapkan hal sebagai berikut:
(1) Setiap pelapor yang melaporkan secara sah mendapatkan hak perlindungan hukum dari KBI.
(2) Perusahaan memberikan perlindungan kepada setiap pelapor yang mempunyai itikad baik.
(3) Itikad baik pelapor dibuktikan dengan pelaporan yang disampaikan sesuai dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi;
(4) Perlindungan diberikan kepada pelapor terhadap tekanan, gugatan hukum, harta benda, tindakan fisik kepada pelapor;
(5) Hak perlindungan pelapor dicabut apabila pelapor terbukti melakukan pelaporan palsu.
Latar Belakang Setiap proses bisnis perusahaan berpotensi mengandung risiko yang harus dikelola secara terintegrasi dan komprehensif dengan melibatkan seluruh insan KBI secara berkesinambungan. Perusahaan menyadari bahwa Manajemen Risiko bukan untuk menghilangkan risiko secara keseluruhan, tetapi merupakan suatu alat yang terstruktur untuk mengelola risiko yang ada diseluruh proses bisnis perusahaan guna mengupayakan keseimbangan antara biaya dan manfaat yang akan diperoleh. Manajemen Risiko harus melekat dalam setiap proses bisnis dan fungsi yang ada dalam perusahaan sehingga dapat menjadi budaya risiko. Ruang Lingkup Kebijakan Manajemen Risiko perusahaan diterapkan pada seluruh proses bisnis dan fungsi yang ada di perusahaan, mencakup Direksi dan seluruh divisi yang ada dalam organisasi perusahaan, serta bisnis / produk baru yang ada di perusahaan. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan disusunnya Kebijakan Manajemen Risiko adalah :
Prinsip Manajemen Risiko Prinsip manajemen risiko merupakan kaidah kaidah yang harus dipatuhi dalam penerapan manajemen risiko. Prinsip Manajemen Risiko yang digunakan oleh PT KBI adalah sebagai berikut :