IKUTI KAMI

PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA

Pada awalnya bernama PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (Persero) (KJBK) yang didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, dengan layanan usaha melakukan registrasi atas pasar fisik komoditas karet, kopi dan kuota tekstil. Pada tanggal 18 Juni 2001, nama perusahaan berubah menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia atau lebih dikenal sebutan PT KBI, sesuai dengan persetujuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No.C-02157ht.01.04.2001. Adapun izin usaha sementara penyelenggaraan Lembaga Kliring Berjangka, sesuai surat No.01/VII/2000 tanggal 14 Juli 2000. Dan untuk Operasional Perusahaan sebagai Lembaga Kliring Berjangka pada tanggal 15 Desember 2000, dengan kontrak berjangka yang dikliringkan dan dijamin penyelesaiannnya adalah CPO, Kopi dan Olein.

1984

Pada tanggal 25 Agustus 1984 PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) berdiri dengan nama PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (Persero) (KJBK). Pada awal pendiriannya melakukan layanan registrasi atas pasar fisik komoditas karet, kopi dan kuota tekstil.

2000

Pada tanggal 14 Juli 2000 KJBK memperoleh izin usaha sementara penyelenggaraan Lembaga Kliring Berjangka.

2001

KJBK berubah nama menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan memperoleh izin usaha definitif sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.

2003

Pada tanggal 11 November 2003 PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melakukan perluasan jasa layanan perusahaan yang juga dapat melayani Kliring & Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa/Pasar Komoditi (Fisik).

2004

Pada tanggal 18 Oktober 2004 Terbit Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan Fisik Segera (Spot) & Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro dari Bappebti.

2009

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memperoleh izin definitif sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang melalui SK Bappebti No.03/BAPPEBTI/Kep- SRG/SP/PUSREG/6/2009.

2010

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menerima persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Komoditas Fisik sesuai Keputusan BAPPEBTI No. 14/BAPPEBTI/PER-PL/10/2010 tanggal 15 Oktober 2010, sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward)

2019

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memperoleh persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik timah murni batangan berdasarkan SK BAPPEBTI No 01/BAPPEBTI/SP-KBPF/8/2019 tanggal 6 Agustus 2019

2020

PT Kliring Berjangka Indonesia memperoleh persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik emas digital berdasarkan SK BAPPEBTI No. 01/BAPPEBTI/SP-KBPF/11/2020 tanggal 11 November 2020.

2022

Pada tanggal 27 Juni 2022 berdasarkan PP RI No. 7 th 2022, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) berubah nama menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) dan resmi bergabung dalam Holding Danareksa dengan penyertaan Modal Negara RI dengan tetap menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan lainnya.

2023

PT Kliring Berjangka Indonesia memperoleh persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik: aset digital Crypto.